Kamis, 06 Oktober 2011

Khamr dan mabuk dalam kitab Hadis Bukhari Muslim Analisis makna yang terkandung dalam hadist Nabi

Khamr dan mabuk dalam kitab Hadis Bukhari Muslim[1]
Analisis makna yang terkandung dalam hadist Nabi


Khamr sudah ada sejak masa Nabi Muhammad di Mekah maupun Madinah seperti dalam hadist Bukhari[2], pada zaman itu pula minum khamer sudah menjadi kebiasaan orang Arab dengan banyak alasan mereka dapat meminum khamr sehingga salah satunya timbul ekacauan dan kejahatan di mana-mana disebabkan oleh orang-orang yang mabuk karena minum khamr, maka Nabi pun melarang itu[3]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِي وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى إِنَّهُ يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا الْبِتْعُ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَقَالَ النَّضْرُ وَأَبُو دَاوُدَ وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ وَوَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Al 'Aqdi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sa'id bin Abu Burdah mengatakan, aku mendengar Ayahku mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus ayahku dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman, Nabi berpesan: "Hendaknya kalian berdua mempermudah, jangan mempersulit, memberi kabar gembira, tidak menjadikan orang menjauh, dan bersatu padulah!" Lantas Abu Musa mengatakan kepadanya; "Di daerah kami sering dibuat fermentasi kurma (Albit'u)." Mu'adz menjawab; "setiap yang memabukkan adalah haram." Sedang Abu Nadhr, Abu Daud, Yazid bin harun
 dan Waki' mengatakan dari Syu'bah dari Sa'id bin Abu Burdah dari ayahnya dari kakeknya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.”
Dengan cara bertahap, pertama nabi menjelaskan bahwa orang yang dalam keadaan mabuk dilarang mendekati atau bahkan mengerjakan salat, kemudian mulai melarang dengan benar-benar melarang bahwasannya setiap yang memabukkan itu adalah haram, maka tinggalkanlah.
            Transaksi jual beli khamr saat itu otomatis juga dilarang oleh Nabi[4], karena jelas itu berkaitan erat dengan peredaran khamr sehingga banyak orang mabuk, maka pada saat itu khamr benar-benar telah dilarang oleh Nabi. Kemudian bagaimana mereka orang-orang yang biasa mabuk itu bisa mendapatkan atau membuat khamr? Banyak cara khamr bisa dihasilkan dari kebutuhan sehari-hari pada saat itu seoerti kurma, gandum dan lain-lain seerti dalam hadist Bukhari
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdullah bin Abu As Safar dari As Sya'bi dari Ibnu Umar dari Umar dia berkata; "Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu."
            Sedangkan dalam hadist yang lain Rasulullah juga menyebutkan bahwa minum Khamr bisa menyebabkan manusia hilang akal[5], sehingga semua perilakunya akan tidak disadarin oleh dirinya sendiri, seolah-olah seperti orang gila. Seperti yang dialami oleh Hamzah yang diceritakan dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut :
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ أَنَّ حُسَيْنَ بْنَ عَلِيٍّ عَلَيْهِمَا السَّلَام أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ كَانَتْ لِي شَارِفٌ مِنْ نَصِيبِي مِنْ الْمَغْنَمِ يَوْمَ بَدْرٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَانِي شَارِفًا مِنْ الْخُمُسِ فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَبْتَنِيَ بِفَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاعَدْتُ رَجُلًا صَوَّاغًا مِنْ بَنِي قَيْنُقَاعَ أَنْ يَرْتَحِلَ مَعِيَ فَنَأْتِيَ بِإِذْخِرٍ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَهُ الصَّوَّاغِينَ وَأَسْتَعِينَ بِهِ فِي وَلِيمَةِ عُرْسِي فَبَيْنَا أَنَا أَجْمَعُ لِشَارِفَيَّ مَتَاعًا مِنْ الْأَقْتَابِ وَالْغَرَائِرِ وَالْحِبَالِ وَشَارِفَايَ مُنَاخَتَانِ إِلَى جَنْبِ حُجْرَةِ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ رَجَعْتُ حِينَ جَمَعْتُ مَا جَمَعْتُ فَإِذَا شَارِفَايَ قَدْ اجْتُبَّ أَسْنِمَتُهُمَا وَبُقِرَتْ خَوَاصِرُهُمَا وَأُخِذَ مِنْ أَكْبَادِهِمَا فَلَمْ أَمْلِكْ عَيْنَيَّ حِينَ رَأَيْتُ ذَلِكَ الْمَنْظَرَ مِنْهُمَا فَقُلْتُ مَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَالُوا فَعَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَهُوَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فِي شَرْبٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَانْطَلَقْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ فَعَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِي الَّذِي لَقِيتُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ قَطُّ عَدَا حَمْزَةُ عَلَى نَاقَتَيَّ فَأَجَبَّ أَسْنِمَتَهُمَا وَبَقَرَ خَوَاصِرَهُمَا وَهَا هُوَ ذَا فِي بَيْتٍ مَعَهُ شَرْبٌ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرِدَائِهِ فَارْتَدَى ثُمَّ انْطَلَقَ يَمْشِي وَاتَّبَعْتُهُ أَنَا وَزَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ حَتَّى جَاءَ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ حَمْزَةُ فَاسْتَأْذَنَ فَأَذِنُوا لَهُمْ فَإِذَا هُمْ شَرْبٌ فَطَفِقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُومُ حَمْزَةَ فِيمَا فَعَلَ فَإِذَا حَمْزَةُ قَدْ ثَمِلَ مُحْمَرَّةً عَيْنَاهُ فَنَظَرَ حَمْزَةُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ فَنَظَرَ إِلَى رُكْبَتِهِ ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ فَنَظَرَ إِلَى سُرَّتِهِ ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ فَنَظَرَ إِلَى وَجْهِهِ ثُمَّ قَالَ حَمْزَةُ هَلْ أَنْتُمْ إِلَّا عَبِيدٌ لِأَبِي فَعَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَدْ ثَمِلَ فَنَكَصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَقِبَيْهِ الْقَهْقَرَى وَخَرَجْنَا مَعَهُ

“Telah bercerita kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhriy berkata telah mengabarkan kepadaku 'Ali bin Al Husain bahwa Husain bin 'Ali ASa mengabarkan kepadanya bahwa 'Ali berkata; "Aku memiliki seekor unta betina berumur satu tahun hasil jatah bagianku dari harta ghanimah perang Badar, dan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam juga memberiku seekor unta betina lain dari hak seperlima harta ghanimah. Ketika aku hendak menikahi Fathimah binti Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam, aku berjanji dengan seorang laki-laki ahli membuat perhiasan dari suku Bani Qainuqa' agar pergi bersamaku. Kami pergi dengan membawa idzkhir (rumput yang harum baunya) yang akan aku jual kepada para ahli perhiasan yang hasilnya aku akan gunakan untuk menyelenggarakan walimah perkawinanku. Ketika aku mengumpulkan barang-barang untuk kedua untaku berupa beberapa pelana, wadah makanan dan tali, kedua untaku menderum (berdiam) di sisi kamar seorang shahabat Anshar, aku kembali setelah selesai mengumpulkan barang-barang. Ternyata aku dapatkan kedua untaku telah dipotong-potong punuknya, dibedah lambungnya dan diambil bagian dalamnya. Aku tidak dapat menguasai kedua mataka ketika melihat pemandangan kedua untaku diperlakukan seperti itu. Maka aku bertanya; "Siapa yang melakukan ini?". Orang-orang menjawab; "Hamzah bin 'Abdul Muthallib yang melakukannya dan sekarang dia sedang berada di Baitullah bersama para pemabuk dari kalangan orang Anshar". Maka aku berangkat hingga aku bertemu dengan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yang saat itu sedang bersama Zaid bin Haritsah. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dapat mengetahui apa yang aku alami dari wajahku maka Beliau bertanya: "Ada apa denganmu?". Aku jawab; "Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihat sekalipun kejadian sekejam seperti hari ini. Hamzah telah menganiaya kedua untaka, ia memotong-motong punuknya dan membedah isi perutnya dan sekarang dia sedang berada di dalam Baitullah bersama para pemabuk". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam meminta rida' Beliau (selendang yang lebar) kemudian mengenakannya lalu berangkat dengan berjalan sedangkan aku dan Zaid bin Haritsah mengilkuti Beliau hingga tiba di Baitullah, tempat Hamzah berada. Beliau meminta izin masuk, mereka pun mengizinkannya dan ternyata mereka adalah sekelompok orang yang sedang mabuk. Maka Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam langsung mencela Hamzah atas apa yang telah dilakukannya. Ternyata Hamzah benar-benar dalam keadaan mabuk, kedua matanya merah. Hamzah memandangi Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam, lalu mengarahkan pandangannya ke atas, kemudian memandang ke arah lutut Beliau, lalu mengarahkan pandangannya kembali ke atas, kemudian memandang pusar Beliau, lalu mengarahkan pandangan ke atas lagi, kemudian memandang wajah Beliau. Kemudian Hamzah berkata; "Kalian tidak lain kecuali hamba-hamba sahaya bapakku". Maka Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam mengetahui bahwa dia sedang dalam keadaan mabuk. Beliau pun berbalik dan meninggalkannya dan kamipun keluar bersama Beliau.”

Makna hadist ini sebenarnya menggambarkan bagaimana Rasulullah menyikapi orang yang mabuk, digambarkan  dalam hadist di atas yaitu hamzah ketika dia mabuk walaupun dia setelah menganiaya sapi milik orang lain dan rasulullah mengetahui itu rasulullah hanya melihat kemudian berbalik badan.  Namun di hadist lain Rasulullah memperlakukan hal yang berbeda terhadap orang yang diketahui mabuk seperti dalam hadist berikut dalam Bukhari :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَلَدَهُ فِي الشَّرَابِ فَأُتِيَ بِهِ يَوْمًا فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللَّهُمَّ الْعَنْهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْعَنُوهُ فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepadaku Al Laits mengatakan, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid dari Sa'id bin Abi Hilal dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar bin khattab, ada seorang laki-laki dimasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam namanya Abdullah, dia dijuluki keledai, ia suka membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mencambuknya karena ia mabuk. Suatu hari ia ditangkap lagi dan Nabi memerintahkan agar dia dicambuk. Lantas salah seorang sahabat berujar; 'Ya Allah, laknatilah dia, betapa sering ia ketangkap, ' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janganlah kalian melaknat dia, demi Allah, setahuku dia mencintai Allah dan rasul-Nya."
            Sebernarnya seorang laki-laki diatas dia percaya adanya Allah dan Rasul-Nya namun dengan perilakunya yang mabuk-mabukkan digambrkan seperti keledai yang hilang akal, maka untuk hukumannya di dunia karena dia juga masiih beriman maka Rasulullah mencabuknya, karena kedapatan sedang mabuk.
            Dapat kita ketahui setiap sesuatu yang memabukkan apapun itu, walaupun terbuat dari sesuatu benda yang halal kalau itu memabukkan tetap di kategorikan haram, seperti yang ada dalam hadist  yang diriwayatkan Muslim berikut :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ الْبَاذَقِ فَقَالَ سَبَقَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَاذَقَ فَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ قَالَ الشَّرَابُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ قَالَ لَيْسَ بَعْدَ الْحَلَالِ الطَّيِّبِ إِلَّا الْحَرَامُ الْخَبِيثُ

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Al Juwairiyah dia berkata; saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang al badzaq (perasan yang terbuat dari anggur yang dimasak), Ibnu Abbas menjawab; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan (keharaman) al badzaq, sesuatu yang dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman yang halal lagi baik, katanya melanjutkan; "Tidaklah setelah sesuatu yang halal lagi baik melainkan haram lagi jelek."

            Terlebih ketika mabuk seakan badan tidak terasa melakukan sesuatu padahal bisa jadi banyak hal atau bahkan perilaku buruk yang akan dilakukan oleh orang yang mabuk dan tidak sepenuhnya menyadari dirinya, maka mabuk dapat menghalangi solat, karena solat akan jadi tidak khusuk ketika tubuh dalam kondisi mabyk tidak sadarkan diri terlebih kinsentrasi itu menjadi hal yang sulit untuk dilakukan maka sepatutnya mabuk dan minu khamr tidak dilakukan walaupun sedikit, seperti hadist Nabi berikut yang menceritakan larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَهُ مِنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ وَمُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُمَا بَشِّرَا وَيَسِّرَا وَعَلِّمَا وَلَا تُنَفِّرَا وَأُرَاهُ قَالَ وَتَطَاوَعَا قَالَ فَلَمَّا وَلَّى رَجَعَ أَبُو مُوسَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَهُمْ شَرَابًا مِنْ الْعَسَلِ يُطْبَخُ حَتَّى يَعْقِدَ وَالْمِزْرُ يُصْنَعُ مِنْ الشَّعِيرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَا أَسْكَرَ عَنْ الصَّلَاةِ فَهُوَ حَرَامٌ
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abbad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru ia mendengar dari Sa'id bin Abu Burdah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya bersama Mu'adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: "Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari." Dan sepertinya beliau juga bersabda: "Dan janganlah kalian berdua saling berselisih." Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram."
            Maka sebagai kesimpulan, setiap sesuatu apapun itu baik sedikit atau banyak ketika kita mengatahui dan menyadari bahwa itu dapat membuat mabuk tetap itu diharamkan dan dilarang oleh Rasulullah,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u (yaitu minuman yang terbuat dari madu) maka beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

            Kita mengetahui madu itu baik untuk kesehatan dan halal, namun ketika itu menjadi sesuatu yang di olah dan menjadikan mabuk, maka menjadi haram maka semua yang halalpu ketika itu bisa menyababkan mabuk tetap menjadi sesuatu yang diharamkan dan sepatutnya kita menjauhinya karena dapat menyebabkan seolah hilang akal sehingga tidak diperbolehkan mendekati shalat.
            Demikian analis terkait khamer yang setidaknya dapat menjawab  apa itu khamer dan mabuk, bagaimana cara membuatnya, mengapa Rasululah melarangnya, siapa orang yang melakukan mabuk pada masa Nabi sehinggan Nabi mencambuknya, dimana tempat didapati orang-orang mabuk pada masa Nabi, kapan mabuk yang ada pada hadist-hadist Nabi diatas.


[1] Sejauh pencarian saya terkait kata khamr dan mabuk,  dalam software mausu’ah dengan kata ..........
Dalam dalamsoftware lidwa dengan kata khamr: bukhari 19 hadist muslim 17 hadist dan dengan kata pencarian mabuk: Bukhari 22 hadist muslim 3 hadist
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Nafi' dari 'Umar radliallahu 'anhuma dia berkata; Tatkala turun ayat yang mengharamkan khamr, pada waktu itu di Madinah ada lima gelas yang berisi minuman anggur.
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَإِنَّ فِي الْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ لَخَمْسَةَ أَشْرِبَةٍ مَا فِيهَا شَرَابُ الْعِنَبِ


[4] Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Giyats Telah menceritakan kepada kami Bapakku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy Telah menceritakan kepada kami Muslim dari Masruq dari Aisyah radliallahu 'anha dia berkata; 'Beberapa ayat terakhir dari surat al Baqarah turun mengenai riba. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan jual beli khamr (minuman keras).
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Hayyan telah menceritakan kepada kami 'Amir dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, Umar pernah berdiri di atas mimbar seraya berkata; "Amma ba'du, keharaman khamr telah turun yaitu yang terbuat dari lima jenis; anggur, kurma kering, madu, biji gandum dan tepung, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat)."
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَيَّانَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَامَ عُمَرُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar